BIMTEKHUB.COM

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan pada 9 Oktober 2024.

Peraturan ini memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.

Poin-Poin Penting dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024:

  1. Sinkronisasi Kebijakan: Menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat untuk efektivitas pembangunan.
  2. Prinsip Penyusunan APBD: Penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  3. Teknis Penyusunan: Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah dalam penyusunan APBD untuk transparansi dan akuntabilitas.
  4. Alokasi Anggaran: Fokus pada alokasi anggaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
  5. Prioritas Pembangunan: Mengatur prioritas pembangunan yang harus diacu oleh daerah, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
  6. Penandaan Anggaran: Penandaan khusus untuk isu strategis seperti penurunan stunting dan pengendalian inflasi yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen lengkap Permendagri No. 15 Tahun 2024 melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri atau sumber-sumber terkait lainnya.

download file klik link 

Berikut adalah ringkasan substansi baru yang diatur dalam Permendagri 15 Tahun 2024 terkait penyusunan APBD TA 2025:

  1. Pengeluaran Wajib
  • Fungsi Pendidikan: Minimal 20% dari total belanja daerah.
  • Belanja Infrastruktur Publik: Minimal 40% dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan transfer ke daerah atau desa, berlaku sampai TA 2027.
  • Belanja Pegawai: Maksimal 30% dari total belanja, tidak termasuk tunjangan tertentu yang bersumber dari TKD, berlaku sampai TA 2027.
  • Belanja Wajib dari Pajak:
    • 10% dari PKB dan Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan transportasi.
    • 10% dari PBJT untuk penerangan jalan umum.
    • 50% dari Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
    • 10% dari PAT untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  1. Kebijakan Satu Peta
  • Alokasi anggaran untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan kebijakan Satu Peta.
  1. Perencanaan Penganggaran
  • Penandaan belanja tematik di aplikasi SIPD untuk isu spesifik, seperti pencegahan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  • Penguatan alokasi anggaran untuk infrastruktur dasar dan UMKM.
  1. Kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan KEK dan kawasan perdagangan bebas.
  1. Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Sarana pengaduan dan mekanisme pengelolaan pengaduan harus disediakan dan ditindaklanjuti.
  1. Dukungan Urusan Keagamaan
  • Alokasi anggaran untuk transportasi haji dan pengembangan ekonomi syariah.
  1. Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
  • Penguatan peran APIP dalam pengawasan anggaran dan program, serta alokasi anggaran untuk pengawasan yang tidak termasuk gaji ASN.
  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Penguatan lembaga kemasyarakatan desa (Posyandu) dan dukungan operasional untuk pemerintah desa.
  1. Bidang Pendidikan dan Kesehatan
  • Alokasi dukungan untuk program makan bergizi sehat dan Pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana APBD kabupaten/kota diseluruh wilayah papua atau Indonesia timur guna peningkatan kualitas SDM khususnya dalam ilmu pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia emas yang akan datang

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan setiap daerah dapat lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharap dapat memanfaatkan pedoman ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang lebih efektif dan efisien.