Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan Transfer ke Daerah

Desa Keuangan Daerah

Bimtek pengelolaan Dana Desa dan transfer ke daerah merupakan kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam mengelola dana transfer, Dana Desa, perencanaan keuangan desa, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kegiatan ini sangat relevan bagi kepala desa, perangkat desa, bendahara desa, BPD, DPMD, kecamatan, BPKAD, Inspektorat, serta aparatur Pemda yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa.

Pengelolaan Dana Desa membutuhkan ketelitian karena berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan desa, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyaluran anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Setiap tahapan harus dilakukan secara tertib agar penggunaan dana benar-benar mendukung kebutuhan desa dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan bimtek ini, peserta dapat memahami alur pengelolaan Dana Desa, hubungan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah, mekanisme penyaluran, penyusunan dokumen, pelaksanaan kegiatan, pengendalian risiko, serta strategi meningkatkan akuntabilitas keuangan desa.

Apa Itu Dana Desa?

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan untuk desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pembangunan dari tingkat desa.

Dalam pelaksanaannya, Dana Desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib administrasi, dan disiplin anggaran. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai memiliki dasar perencanaan, dokumen anggaran, bukti pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban yang lengkap.

Pengelolaan Dana Desa juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama melalui DPMD, kecamatan, BPKAD, dan Inspektorat sebagai unsur pembinaan, fasilitasi, penyaluran, dan pengawasan.

Apa Itu Transfer ke Daerah?

Transfer ke daerah adalah dana yang dialokasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan kebutuhan fiskal daerah. Dana transfer dapat berkaitan dengan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, Dana Desa, dan bentuk transfer lainnya sesuai kebijakan yang berlaku.

Bagi pemerintah daerah, pengelolaan dana transfer perlu dilakukan secara tertib mulai dari perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, sampai evaluasi. Keterlambatan atau kesalahan dalam pengelolaan dana transfer dapat berdampak pada pelaksanaan program dan kualitas laporan keuangan daerah.

Karena itu, aparatur Pemda dan pemerintah desa perlu memahami hubungan antara transfer ke daerah, Dana Desa, APBD, APBDes, laporan realisasi, dan pertanggungjawaban.

Mengapa Bimtek Dana Desa dan Transfer ke Daerah Penting?

Bimtek Dana Desa dan transfer ke daerah penting karena pengelolaan keuangan desa dan dana transfer melibatkan banyak tahapan administrasi. Setiap tahapan membutuhkan pemahaman yang baik agar tidak terjadi kesalahan perencanaan, keterlambatan penyaluran, penggunaan yang tidak sesuai prioritas, atau laporan pertanggungjawaban yang belum lengkap.

Bagi pemerintah desa, bimtek membantu memperkuat kemampuan perangkat desa dalam menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan. Bagi pemerintah daerah, bimtek membantu memperkuat fungsi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan Dana Desa.

Beberapa alasan pentingnya bimtek ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pengelolaan Dana Desa.
  2. Membantu pemerintah desa menyusun dokumen keuangan secara tertib.
  3. Memperkuat koordinasi antara desa, kecamatan, DPMD, BPKAD, dan Inspektorat.
  4. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa.
  5. Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan pertanggungjawaban.
  6. Mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
  7. Meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi dana transfer ke desa.

Tujuan Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan Transfer ke Daerah

Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam memahami tata kelola Dana Desa dan dana transfer secara tertib. Peserta diharapkan mampu menyusun, melaksanakan, menatausahakan, dan melaporkan penggunaan anggaran secara lebih baik.

Beberapa tujuan pelaksanaan bimtek ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman terhadap siklus pengelolaan Dana Desa.
  2. Memperkuat kemampuan pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran.
  3. Meningkatkan ketertiban penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  4. Membantu aparatur Pemda memahami mekanisme pembinaan dan pengawasan Dana Desa.
  5. Meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
  6. Mendorong penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran dan sesuai prioritas.
  7. Mendukung penyusunan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban yang lebih akurat.

Peserta Bimtek Dana Desa dan Transfer ke Daerah

Peserta bimtek pengelolaan Dana Desa dan transfer ke daerah dapat berasal dari unsur pemerintah desa, pemerintah daerah, kecamatan, perangkat pembina desa, dan pengawas internal. Kegiatan ini cocok untuk aparatur yang terlibat langsung dalam pengelolaan, pembinaan, penyaluran, dan pengawasan keuangan desa.

Peserta yang umumnya mengikuti kegiatan ini antara lain:

  1. Kepala desa dan perangkat desa.
  2. Sekretaris desa.
  3. Kaur keuangan dan bendahara desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
  5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD.
  6. Camat dan aparatur kecamatan.
  7. BPKAD atau perangkat daerah pengelola keuangan.
  8. Inspektorat atau APIP.
  9. Bagian pemerintahan dan Sekretariat Daerah.
  10. Aparatur Pemda yang menangani pembinaan desa.

Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa

Materi bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, baik dari unsur pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Untuk pemerintah desa, materi dapat difokuskan pada perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Untuk pemerintah daerah, materi dapat diarahkan pada pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Beberapa materi yang dapat dibahas antara lain:

  1. Konsep dasar pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa.
  2. Hubungan Dana Desa, APBDes, dan perencanaan pembangunan desa.
  3. Tahapan perencanaan dan penganggaran kegiatan desa.
  4. Penyaluran, penggunaan, dan prioritas Dana Desa.
  5. Penatausahaan keuangan desa oleh bendahara atau kaur keuangan.
  6. Dokumen pelaksanaan kegiatan dan bukti pertanggungjawaban.
  7. Pengadaan barang dan jasa di desa.
  8. Pelaporan realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa.
  9. Monitoring, evaluasi, dan pembinaan oleh pemerintah daerah.
  10. Pengawasan Dana Desa oleh Inspektorat dan unsur terkait.

Perencanaan Penggunaan Dana Desa

Perencanaan menjadi dasar utama dalam penggunaan Dana Desa. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan desa, hasil musyawarah desa, dan dokumen perencanaan yang berlaku.

Perencanaan yang baik membantu desa menghindari kegiatan yang tidak tepat sasaran, tumpang tindih, atau sulit dipertanggungjawabkan. Perencanaan juga menjadi dasar bagi penyusunan APBDes dan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun anggaran.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan Dana Desa antara lain:

  1. Kesesuaian kegiatan dengan kebutuhan masyarakat desa.
  2. Kesesuaian dengan dokumen perencanaan desa.
  3. Keterlibatan masyarakat dalam proses musyawarah.
  4. Kejelasan output kegiatan.
  5. Kesesuaian anggaran dengan kemampuan pelaksanaan.
  6. Ketersediaan dokumen pendukung kegiatan.

Penatausahaan Keuangan Desa

Penatausahaan keuangan desa merupakan proses pencatatan, pengelolaan, dan pengendalian transaksi keuangan desa. Penatausahaan harus dilakukan secara tertib agar seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

Kaur keuangan atau bendahara desa memiliki peran penting dalam mencatat transaksi, menyiapkan bukti pengeluaran, mengelola kas, dan menyusun laporan. Namun, penatausahaan tidak hanya menjadi tanggung jawab bendahara, karena perangkat desa lain juga harus mendukung kelengkapan dokumen kegiatan.

Beberapa aspek penting dalam penatausahaan keuangan desa antara lain:

  1. Pencatatan penerimaan Dana Desa.
  2. Pencatatan pengeluaran untuk kegiatan desa.
  3. Kelengkapan bukti transaksi.
  4. Pengendalian kas desa.
  5. Dokumen pertanggungjawaban belanja.
  6. Penyusunan laporan realisasi keuangan desa.

Dokumen Pengelolaan Dana Desa yang Perlu Disiapkan

Pengelolaan Dana Desa membutuhkan dokumen yang lengkap mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bahwa kegiatan telah direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara tertib.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Dokumen perencanaan pembangunan desa.
  2. APBDes dan perubahan APBDes jika ada.
  3. Rencana kegiatan dan anggaran.
  4. Dokumen pelaksanaan kegiatan.
  5. Bukti transaksi, kuitansi, dan dokumen pembayaran.
  6. Dokumen pengadaan barang dan jasa di desa jika ada.
  7. Laporan pelaksanaan kegiatan.
  8. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
  9. Dokumen musyawarah desa dan berita acara.
  10. Dokumen pertanggungjawaban akhir kegiatan.

Peran Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah desa memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola Dana Desa. Kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, kepala urusan, kepala seksi, dan pelaksana kegiatan harus memahami tugas masing-masing agar pengelolaan keuangan desa berjalan tertib.

Beberapa peran pemerintah desa antara lain:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan desa.
  2. Menetapkan prioritas penggunaan anggaran.
  3. Melaksanakan kegiatan sesuai dokumen anggaran.
  4. Menatausahakan penerimaan dan pengeluaran desa.
  5. Menyusun laporan realisasi dan pertanggungjawaban.
  6. Menjaga transparansi kepada masyarakat desa.

Peran DPMD dalam Pembinaan Dana Desa

DPMD memiliki peran penting dalam membina pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan prioritas pembangunan. Pembinaan dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan teknis, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi penyelesaian kendala administrasi.

Beberapa peran DPMD antara lain:

  1. Memberikan pembinaan teknis kepada pemerintah desa.
  2. Membantu desa memahami kebijakan pengelolaan Dana Desa.
  3. Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan desa.
  4. Mengevaluasi laporan penggunaan Dana Desa.
  5. Berkoordinasi dengan kecamatan, BPKAD, dan Inspektorat.
  6. Mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa.

Peran Kecamatan dalam Fasilitasi Pemerintah Desa

Kecamatan memiliki peran strategis sebagai unsur yang dekat dengan pemerintah desa. Camat dan aparatur kecamatan dapat membantu melakukan fasilitasi, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan kegiatan desa.

Beberapa peran kecamatan antara lain:

  1. Memfasilitasi koordinasi antara desa dan pemerintah daerah.
  2. Membantu pembinaan administrasi pemerintahan desa.
  3. Memantau pelaksanaan kegiatan desa.
  4. Mendorong ketertiban dokumen perencanaan dan pelaporan desa.
  5. Menyampaikan informasi kebijakan kepada pemerintah desa.
  6. Membantu menyelesaikan kendala teknis di tingkat desa.

Peran BPKAD dalam Transfer dan Penyaluran Dana

BPKAD memiliki peran dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk aspek yang berkaitan dengan penyaluran dana dan pencatatan keuangan daerah. Dalam konteks transfer ke desa, BPKAD perlu memastikan proses penyaluran dan administrasi keuangan dilakukan secara tertib sesuai mekanisme yang berlaku.

Beberapa peran BPKAD antara lain:

  1. Mendukung administrasi penyaluran dana transfer sesuai ketentuan.
  2. Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah teknis terkait Dana Desa.
  3. Memastikan pencatatan dan pelaporan keuangan daerah berjalan tertib.
  4. Mendukung monitoring realisasi dana transfer.
  5. Berkoordinasi dengan DPMD dan Inspektorat dalam pengendalian administrasi.

Peran Inspektorat dalam Pengawasan Dana Desa

Inspektorat berperan dalam pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan desa dan dana transfer yang berkaitan dengan desa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai perencanaan, administrasi lengkap, dan risiko penyimpangan dapat dicegah.

Beberapa fokus pengawasan Inspektorat antara lain:

  1. Kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan prioritas dan dokumen anggaran.
  2. Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
  3. Ketertiban penatausahaan keuangan desa.
  4. Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik.
  5. Transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
  6. Tindak lanjut atas hasil pengawasan sebelumnya.

Materi pengawasan keuangan juga dapat dikaitkan dengan artikel Bimtek Audit Internal dan Pengawasan Keuangan Daerah.

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan jasa di desa harus dilakukan secara tertib sesuai kebutuhan kegiatan dan kemampuan anggaran. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa pengadaan memiliki dasar perencanaan, dokumen kegiatan, bukti transaksi, dan hasil pekerjaan atau barang yang jelas.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan desa antara lain:

  1. Kesesuaian pengadaan dengan APBDes.
  2. Kejelasan kebutuhan barang atau jasa.
  3. Kelengkapan dokumen pelaksanaan kegiatan.
  4. Kewajaran harga dan bukti transaksi.
  5. Berita acara penerimaan barang atau hasil pekerjaan.
  6. Pertanggungjawaban belanja secara tertib.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa

Pelaporan dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap penggunaan dana harus dilaporkan secara jelas dan didukung dokumen yang lengkap. Laporan yang baik akan memudahkan evaluasi, pembinaan, dan pemeriksaan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan Dana Desa antara lain:

  1. Kesesuaian laporan dengan realisasi kegiatan.
  2. Kelengkapan bukti transaksi dan dokumen pendukung.
  3. Kesesuaian laporan dengan APBDes.
  4. Penyampaian laporan sesuai jadwal.
  5. Rekapitulasi penggunaan dana per kegiatan.
  6. Keterbukaan informasi kepada masyarakat desa.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan Dana Desa

Dalam praktiknya, terdapat beberapa masalah yang sering terjadi dalam pengelolaan Dana Desa. Masalah tersebut umumnya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dokumen, pelaporan, dan koordinasi.

Beberapa masalah yang perlu dihindari antara lain:

  1. Perencanaan kegiatan belum sesuai kebutuhan masyarakat.
  2. Dokumen pelaksanaan kegiatan tidak lengkap.
  3. Bukti transaksi tidak tertata dengan baik.
  4. Pelaporan realisasi terlambat.
  5. Pengadaan desa tidak didukung dokumen memadai.
  6. Koordinasi antara pemerintah desa dan pembina daerah belum optimal.
  7. Transparansi informasi kepada masyarakat belum maksimal.

Strategi Meningkatkan Akuntabilitas Dana Desa

Akuntabilitas Dana Desa dapat ditingkatkan melalui perencanaan yang partisipatif, administrasi yang tertib, pelaksanaan kegiatan yang sesuai target, serta pelaporan yang lengkap. Pemerintah desa dan pemerintah daerah perlu bekerja sama untuk memastikan dana digunakan secara tepat dan bermanfaat.

Beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.
  2. Memastikan dokumen perencanaan dan APBDes tersusun baik.
  3. Menyusun laporan kegiatan dan keuangan secara berkala.
  4. Melakukan monitoring internal oleh pemerintah desa.
  5. Meningkatkan pembinaan oleh DPMD dan kecamatan.
  6. Memperkuat pengawasan oleh Inspektorat atau APIP.
  7. Meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hubungan Dana Desa dengan Laporan Keuangan Daerah

Pengelolaan Dana Desa juga memiliki hubungan dengan laporan keuangan daerah, terutama dalam aspek penyaluran, pencatatan, monitoring, dan evaluasi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa dana yang disalurkan dan dilaporkan telah sesuai dengan dokumen dan mekanisme yang berlaku.

Koordinasi antara DPMD, BPKAD, Inspektorat, kecamatan, dan pemerintah desa sangat penting agar data penyaluran, realisasi, dan pertanggungjawaban dapat berjalan sinkron.

Pembahasan terkait kualitas laporan keuangan dapat dikaitkan dengan artikel Bimtek Laporan Keuangan Daerah dan Tutup Buku Akhir Tahun.

Manfaat Mengikuti Bimtek Dana Desa dan Transfer ke Daerah

Mengikuti bimtek pengelolaan Dana Desa dan transfer ke daerah memberikan manfaat bagi aparatur pemerintah desa dan pemerintah daerah. Kegiatan ini membantu peserta memahami alur pengelolaan, dokumen, pelaporan, dan pengawasan secara lebih teknis.

Beberapa manfaat mengikuti bimtek ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pengelolaan Dana Desa.
  2. Membantu pemerintah desa menyusun administrasi keuangan secara tertib.
  3. Memperkuat koordinasi antara desa, kecamatan, DPMD, BPKAD, dan Inspektorat.
  4. Meningkatkan kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
  5. Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan keterlambatan laporan.
  6. Mendorong penggunaan Dana Desa yang lebih tepat sasaran.
  7. Meningkatkan akuntabilitas keuangan desa dan dana transfer.

Jadwal Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan Transfer ke Daerah

Jadwal bimtek pengelolaan Dana Desa dan transfer ke daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah desa, pemerintah daerah, jumlah peserta, dan lokasi kegiatan. Kegiatan dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas reguler maupun kelas khusus untuk pemerintah desa, kecamatan, DPMD, BPKAD, atau Pemda.

Lokasi kegiatan dapat disesuaikan, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Batam, dan kota lainnya. Untuk melihat agenda terbaru, peserta dapat membuka halaman jadwal BimtekHub.

Cara Konsultasi dan Pendaftaran

Instansi atau peserta yang ingin mengikuti bimtek pengelolaan Dana Desa dan transfer ke daerah dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu untuk menentukan tema, jumlah peserta, waktu pelaksanaan, dan lokasi kegiatan. Konsultasi ini penting agar materi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan peserta.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan saat konsultasi antara lain:

  1. Nama desa, kecamatan, pemerintah daerah, atau instansi.
  2. Jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan.
  3. Unsur peserta, seperti pemerintah desa, DPMD, kecamatan, BPKAD, atau Inspektorat.
  4. Fokus materi yang dibutuhkan.
  5. Rencana waktu pelaksanaan.
  6. Lokasi kegiatan yang diinginkan.

Untuk konsultasi tema, jadwal, dan teknis kegiatan, peserta dapat menghubungi BimtekHub melalui halaman kontak BimtekHub.

Kesimpulan

Bimtek pengelolaan Dana Desa dan transfer ke daerah merupakan kegiatan penting bagi pemerintah desa, DPMD, kecamatan, BPKAD, Inspektorat, dan aparatur Pemda. Materi ini membantu peserta memahami perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengawasan Dana Desa.

Dengan mengikuti bimtek yang tepat, aparatur pemerintah desa dan pemerintah daerah dapat meningkatkan tertib administrasi, memperkuat akuntabilitas, dan mendukung penggunaan Dana Desa yang lebih efektif serta bermanfaat bagi masyarakat. BimtekHub menyediakan informasi jadwal, pilihan materi, dan konsultasi kegiatan bimtek keuangan daerah serta pemerintahan desa sesuai kebutuhan instansi.

Jadwal Bimtek Bulan Juli 2026

Minggu 1

Rabu - Sabtu, 01 - 04 Juli 2026
Kota: Yogyakarta
Lokasi: Hotel Amaris Malioboro
Selesai
Kamis - Minggu, 02 - 05 Juli 2026
Kota: Surabaya
Lokasi: Hotel Neo Gubeng
Selesai

Minggu 2

Senin - Kamis, 06 - 09 Juli 2026
Kota: Bali
Lokasi: Hotel J4 Legian
Selesai
Rabu - Sabtu, 08 - 11 Juli 2026
Kota: Makassar
Lokasi: Hotel Almadera

Minggu 3

Senin - Kamis, 13 - 16 Juli 2026
Kota: Jakarta
Lokasi: Hotel Sparks Life
Rabu - Sabtu, 15 - 18 Juli 2026
Kota: Batam
Lokasi: Hotel Pacific Palace

Minggu 4

Senin - Kamis, 20 - 23 Juli 2026
Kota: Jakarta
Lokasi: Hotel Grand G7, PS. Baru
Rabu - Sabtu, 22 - 25 Juli 2026
Kota: Bandung
Lokasi: Hotel Serela Cihampelas

Minggu 5

Senin - Kamis, 27 - 30 Juli 2026
Kota: Jakarta
Lokasi: Hotel HI, Senen
Selasa - Jum'at, 28 - 31 Juli 2026
Kota: Jakarta
Lokasi: Hotel 88 Mangga Besar 62
Informasi Bimtek

Konsultasi dan Pendaftaran Kegiatan Ini

Silakan hubungi tim BimtekHub untuk mendapatkan informasi jadwal, lokasi pelaksanaan, materi, fasilitas, dan biaya kontribusi kegiatan.

Konsultasi via WhatsApp Daftar Sekarang