Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018
Meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan adalah langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan adalah langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.