BimtekHub

Bimtek Optimalisasi Struktur Organisasi Daerah: Integrasi Anjab ABK

Pahami cara integrasi Analisis Jabatan dan Beban Kerja efektif menata organisasi Pemda. Tingkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kinerja birokrasi Anda sekarang!

Pemerintahan Daerah (Pemda) modern menghadapi tantangan kompleks dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. Salah satu kunci keberhasilan terletak pada struktur organisasi yang ramping, efektif, dan responsif. Namun, tanpa dasar data yang kuat, penataan organisasi seringkali hanya menjadi formalitas. Di sinilah integrasi hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) menjadi krusial, menawarkan fondasi data yang solid untuk optimalisasi struktur organisasi Pemda.

Tema Bimbingan Teknis (Bimtek) :

“Pentingnya Penataan Organisasi Berbasis Data, Efisiensi Birokrasi, Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur (ASN), dan Peningkatan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah”

Adapun jadwal dan tempat kegiatan sebagai berikut :

Pendaftaran dan Informasi

Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi pendaftaran, Silakan menghubungi kontak.

  • Surat Resmi, Jadwal lengkap dan lokasi pelaksanaan dapat diperoleh setelah konfirmasi.

Jadwal Bimtek Bulan Ini adalah Opsi Referensi Tema/Materi untuk penyelenggaraan Jadwal Bimtek Bulan Depan Klik untuk melihat Opsi atau kegiatan Bimbingan teknis berikutnya.

Bimtekhub LogoMasrianto
Admin Konfirmasi
📞 0853-1544-8868
☎️ 0811-1791-779
📧 konfirmasi[a]bimtekhub.com

Jadwal dan Lokasi Penyelenggaraan Bimbingan Teknis

Kami menyelenggarakan Bimtek secara berkala di berbagai kota besar di Indonesia. antara lain: Bimtek Jakarta, Bimtek Bandung, Bimtek Bogor, Bimtek Surabaya, Bimtek Malang, Bimtek Yogyakarta, Bimtek Solo, Bimtek Semarang, Bimtek Bali, Bimtek Lombok, Bimtek Palembang, Bimtek Medan, Bimtek Batam, Bimtek Makassar, Bimtek Manado, Bimtek Balikpapan, Bimtek Samarinda, Bimtek Banjarmasin, Bimtek Palangkaraya dan kota lainnya sesuai permintaan peserta.

Bidang:

Tata Kelola Pemerintahan, Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur, Penataan Kelembagaan, Reformasi Birokrasi.

Dasar Peraturan:

Dasar pelaksanaan integrasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta berbagai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengatur tentang pedoman Anjab dan ABK.

Fokus:

Fokus utama dari integrasi ini adalah mewujudkan struktur organisasi yang proporsional dan sesuai kebutuhan riil. Ini mencakup identifikasi jabatan yang tumpang tindih atau kurang relevan, penentuan kebutuhan riil pegawai berdasarkan beban kerja, serta perumusan desain organisasi yang lebih efisien. Hasil integrasi Anjab dan ABK menjadi dasar kuat untuk merencanakan kebutuhan dan penempatan ASN, memastikan setiap posisi memiliki tujuan yang jelas dan beban kerja yang terukur, sehingga menghindari pemborosan anggaran dan sumber daya.

Mengintegrasikan Anjab dan ABK bukanlah sekadar kepatuhan regulasi, melainkan investasi strategis bagi Pemda untuk menciptakan birokrasi yang adaptif dan berkinerja tinggi. Pemda yang proaktif dalam menerapkan integrasi ini akan selangkah lebih maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan mencapai pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Anjab, ABK, Penataan Organisasi, Pemerintah Daerah, Efisiensi Birokrasi, Manajemen ASN, Tata Kelola Pemda, Optimalisasi Organisasi, Reformasi Birokrasi.