BIMTEKHUB.COM

Bimtek Pengelolaan Barang dan Aset Sesuai Permendagri No 21 Tahun 2018

Pengelolaan Barang dan Aset Milik Negara/Daerah serta Program Penilaian Aset bagi Bendahara Barang SKPD Sesuai Permendagri No 21 Tahun 2018. Pengelolaan barang dan aset daerah yang baik akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah.

Permendagri No. 21 Tahun 2018 mengatur tata cara pengelolaan barang milik daerah dan negara agar lebih terstruktur dan akuntabel. Regulasi ini juga menekankan pentingnya program penilaian aset bagi bendahara barang SKPD guna memastikan aset daerah tercatat dan digunakan secara optimal.

Aset dan barang milik negara/daerah merupakan komponen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan yang tepat tidak hanya meningkatkan efisiensi penggunaan barang, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan negara. Oleh karena itu, Permendagri No. 21 Tahun 2018 hadir sebagai pedoman utama dalam pengelolaan aset daerah.

Permendagri No. 21 Tahun 2018 memberikan arahan mengenai perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan barang dan aset daerah. Dalam regulasi ini, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pencatatan yang transparan dan akuntabel, termasuk program penilaian aset yang harus dilakukan secara berkala oleh bendahara barang SKPD guna memastikan akurasi data aset yang dimiliki.

Materi

  • Prinsip dan ruang lingkup pengelolaan barang dan aset daerah
  • Perencanaan dan pengadaan barang milik negara/daerah
  • Tata cara pencatatan dan penilaian aset daerah
  • Strategi optimalisasi pemanfaatan aset
  • Proses penghapusan aset yang tidak lagi digunakan
  • Peran bendahara barang SKPD dalam penilaian aset

Target utama dari bimtek ini adalah bendahara barang SKPD, pejabat pengelola aset daerah, serta pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pencatatan dan pemanfaatan aset daerah. Sasaran dari bimtek ini adalah meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam mengelola barang milik daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan penerapan yang baik terhadap Permendagri No. 21 Tahun 2018, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Bimtek ini menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola aset yang lebih profesional, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Permendagri 21 Tahun 2018, Pengelolaan Aset Daerah, Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, Penilaian Aset, Bendahara Barang SKPD, Tata Kelola Keuangan, Optimalisasi Aset, Transparansi Keuangan, Bimtek Keuangan

Komentar ditutup.