Optimalisasi pengelolaan dana desa melalui bimbingan teknis bagi pemerintahan desa. Diklat untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam pelayanan publik dan administrasi. Sosialisasi Permendesa PDT No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Pengertian Bimtek Desa
Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa adalah program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Fokus utama Bimtek Desa adalah membantu pemerintah desa untuk mengelola sumber daya, keuangan, dan tata kelola pemerintahan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Singkat tentang Bimtek Desa
Bimtek Desa mencakup berbagai bidang, termasuk pengelolaan keuangan desa, tata kelola pemerintahan, penyusunan anggaran, serta pelayanan kepada masyarakat. Sebagai contoh, dalam pengelolaan dana desa, aparatur desa akan dilatih untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Program ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana desa.
Maksud dan Tujuan Bimtek Desa
Bimtek Desa bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur desa. Dengan adanya pelatihan ini, perangkat desa diharapkan dapat:
- Mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Memahami dan menerapkan peraturan terbaru dalam tata kelola pemerintahan desa.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan program pembangunan desa.
Target dan Sasaran Bimtek Desa
Target peserta Bimtek Desa meliputi:
- Kepala desa dan perangkat desa lainnya.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Aparatur di bidang keuangan dan administrasi desa.
- Tenaga pendamping desa dan fasilitator lokal.
- Masyarakat yang terlibat dalam program pembangunan desa.
- Siapa saja yang berperan dalam pengelolaan sumber daya desa.
Target peserta untuk tema Bimtek :
Bimbingan Teknis Aparatur Desa
Dengan fokus pada Keuangan dan Pengelolaan Aset di bidang Keuangan adalah Aparatur Desa, yaitu perangkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Karena tema ini spesifik ke Aparatur Desa, target peserta akan lebih terfokus pada struktur pemerintahan desa. Sosialisasi Permendesa PDT No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025 (Bumdes, Ketahanan Pangan di Desa) dan Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Regulasi Dukungan Penerapan Siskeudes Online
Berikut adalah rincian target peserta untuk Bimtek Aparatur Desa dengan tema Keuangan dan Pengelolaan Aset Desa:
Target Peserta Utama (Aparatur Desa Inti):
- Kepala Desa (Kades): Sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan desa, Kepala Desa sangat penting untuk memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dan aset desa. Pemahaman ini krusial untuk pengambilan keputusan strategis, pengawasan umum, dan pertanggungjawaban.
- Sekretaris Desa (Sekdes): Sekdes memiliki peran sentral dalam administrasi pemerintahan desa, termasuk pengelolaan administrasi keuangan. Sekdes seringkali menjadi koordinator tim pengelola keuangan desa dan bertanggung jawab atas tata kelola administrasi secara keseluruhan.
- Kepala Urusan (Kaur) Keuangan / Bendahara Desa: Ini adalah target peserta paling utama dan inti dari Bimtek Keuangan Desa. Kaur Keuangan atau Bendahara Desa adalah pelaksana teknis utama yang sehari-hari mengelola keuangan desa, menyusun laporan keuangan, dan menggunakan sistem keuangan desa (seperti SISKEUDES).
- Operator Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES): Jika desa menggunakan SISKEUDES atau aplikasi keuangan desa lainnya, operator SISKEUDES adalah target penting. Mereka perlu memahami fitur terbaru, cara penggunaan yang benar, dan pemeliharaan sistem.
Target Peserta Tambahan (Mendukung Tata Kelola Keuangan Desa):
- Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) lainnya: Meskipun fokus Bimtek adalah keuangan, pemahaman dasar tentang prinsip keuangan desa juga penting bagi Kaur dan Kasi lainnya (misalnya Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan). Mereka terlibat dalam perencanaan program dan kegiatan yang berdampak pada anggaran desa.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD): BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Keikutsertaan anggota BPD (terutama pimpinan atau anggota komisi yang relevan) akan meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan mereka.
- Perangkat Desa Lainnya (Staf Pelaksana): Jika kapasitas memungkinkan, staf pelaksana di kantor desa yang membantu Kaur Keuangan atau terlibat dalam administrasi keuangan juga bisa diikutsertakan.
Target Peserta Pendukung (Eksternal Desa):
- Pendamping Desa: Pendamping Desa yang bertugas mendampingi pemerintah desa dalam berbagai aspek pembangunan desa, termasuk pengelolaan keuangan, perlu diikutsertakan. Bimtek ini akan membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan untuk memberikan pendampingan yang lebih efektif.
Perwakilan Kecamatan/Kabupaten (Opsional):
- Staf Kecamatan yang membidangi Pemerintahan Desa/Keuangan Desa: Keikutsertaan staf kecamatan yang membina desa dalam bidang keuangan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama antara pemerintah desa dan kecamatan.
- Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten/Kota: Jika Bimtek diselenggarakan dalam skala kabupaten/kota, perwakilan DPMD bisa diundang untuk memberikan arahan kebijakan atau menjadi narasumber.
Ringkasan Target Peserta:
Prioritas Utama:
Aparatur Desa Inti:
- Kepala Desa (Kades)
- Sekretaris Desa (Sekdes)
- Kaur Keuangan / Bendahara Desa
- Operator SISKEUDES
Target Tambahan (Mendukung):
- Kaur dan Kasi Lainnya
- Anggota BPD
- Staf Pelaksana Desa
Target Pendukung (Eksternal):
- Pendamping Desa
- Perwakilan Kecamatan/Kabupaten (Opsional)
- Staf Kecamatan (Pemerintahan Desa/Keuangan Desa)
- Perwakilan DPMD Kabupaten/Kota
Penting:
- Fokus pada Kebutuhan Desa: Materi Bimtek harus dirancang khusus untuk kebutuhan pengelolaan keuangan di tingkat desa, dengan contoh kasus dan permasalahan yang relevan dengan konteks desa.
- Prioritaskan Aparatur Desa Inti: Dalam undangan dan pelaksanaan Bimtek, prioritaskan keikutsertaan Aparatur Desa Inti (Kades, Sekdes, Kaur Keuangan, Operator SISKEUDES) karena mereka adalah kunci keberhasilan pengelolaan keuangan desa.
- Sesuaikan Tingkat Bimtek: Tawarkan Bimtek dengan tingkat dasar dan menengah yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.
- Bahasa yang Sederhana dan Praktis: Gunakan bahasa yang mudah dipahami oleh aparatur desa dan fokus pada aspek praktis serta penerapan langsung dalam pekerjaan sehari-hari.
Saran Materi untuk Diklat dan Bimtek Nasional bagi Aparatur Pemerintah DESA
- Pengelolaan Dana Desa sesuai Permendagri dan Peraturan Terkait.
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes.
- Tata Kelola Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes.
- Peningkatan Kapasitas Pelayanan Publik bagi Aparatur Desa.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan.
- Penyusunan Laporan Keuangan Desa sesuai Standar Akuntansi.
- Manajemen Konflik dan Mediasi untuk Aparatur Desa.
- Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Desa.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Administrasi Desa.
Kami berharap keikutsertaan Bapak/Ibu dalam kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang optimal.
Demikian penawaran ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi pendaftaran, silakan menghubungi:
![]() | Masrianto Admin Konfirmasi 📞 0853 1544 8868 | ✅ 0811-1791-779 ✉️ konfirmasi[a]bimtekhub.com 🌐 www.bimtekhub.com |
Kota tempat pelaksanaan Bimbingan Teknis : Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Lombok, Palembang, Batam, Makassar, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya.
Sejumlah opsi tema Bimbingan Teknis bagi Aparatur Pemerintah Desa berikut ini dapat dijadikan referensi dalam penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis.
Silakan memanfaatkan kolom pencarian untuk menemukan tema yang sesuai dengan preferensi Anda!.
No | Judul |
---|---|
1 | Sosialisasi Permendesa PDT No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025 (Bumdes, Ketahanan Pangan di Desa) |
2 | Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Regulasi Dukungan Penerapan Siskeudes Online |
3 | Siskeudes Sistem Keuangan Desa 2.0.7 Tahun Anggaran 2025 |
4 | Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa |
5 | Penataan Administrasi Desa Dalam Menunjang Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
6 | peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Resiko Hukum Kesalahan dan Penyalahgunaan Keuangan Desa serta Tata Cara pengelolaan Keuangan Desa yang Ekonomis, Efisien, Efektif. |
7 | Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Camat, Dan Badan Permusyawaratan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020 |
8 | Sistem Pengelolaan Aset Desa SIPADES |
9 | Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |
10 | Peningkatan dan Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |
11 | Penatausahaan Dan Pengelolaan BUMDes |
12 | Pedoman Umum Program Inovasi Desa PID |
13 | Pedoman dan Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Desa serta Penatausahaan Aset Milik Desa |
14 | Penyusunan dan Pertanggungjawaban APBDes sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Rangka Optimalisasi Otonomi Desa |
15 | Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) 2.0.7 Tahun Anggaran 2025 |
16 | Sistem Terpadu Administrasi Data Desa ESTRADA DESA |
17 | Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa pada APBDes |
18 | Meningkatkan dan Mengembangkan Potensi Ekonomi Lokal Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |
19 | Peningkatan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa |
20 | Diklat Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa |
21 | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Sesuai Permendes Nomor 13 Tahun 2020 |
22 | Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 |
23 | Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Serta Pengelolaan Dana Desa |
24 | Kebijakan Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel Serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |
25 | Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa |
26 | Penyusunan, Perencanaan Dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan Serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, No. 81 Tahun 2015 Dan No. 84 Tahun 2014 |
27 | Bimtek Desa Dalam Mendorong Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Profesional Demi Terwujudnya Masyarakat Yang Madani Berkesejahteraan Sosial |
28 | Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan Kecamatan Dan Kelurahan/ Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah |
29 | Pedoman Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perancanaan Tata Ruang Daerah |
28 | Bimtek Kebijakan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
29 | Bimtek Peranan Pemerintah Kecamatan terhadap Pengesahan Peraturan di Desa Tentang APBDesa |
30 | Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Penggunaan Sistem Keuangan Desa Berbasis Aplikasi |
31 | Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes dalam Meningkatkan Perekonomian di Desa serta Tata Cara Penyusunan, Perencanaan dan Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa dan Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa |
32 | Peranan Fungsi-Fungsi Manajemen Pada kantor Kecamatan dan Desa Khususnya Manajemen dan Tata Kelola Keuangan Desa |
33 | Pembentukan Dan Penguatan Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) |
34 | Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa |
35 | Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kecamatan Dan Kelurahan Untuk Meningkatkan Kinerja |
36 | Tata Cara Kerjasama Dibidang Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Serta Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 |
37 | Pengelolaan Keuangan Desa Serta Laporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 |
38 | Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sesuai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 |
39 | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) |
40 | Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
41 | Optimalisasi Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif, Efisien dan Akuntabel |
42 | Peningkatan Kapasitas TP PKK |
43 | Pelayanan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa |
44 | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 berdasarkan Permendes PDTT No. 13/2020 |
45 | Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 |
46 | Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 |
47 | Bimtek Tehnik Perumusan Penyusunan dan Pembuatan Produk Hukum Desa |
Satu pemikiran pada “Bimtek Aparatur Pemerintahan DESA”